Syarat dan ketentuan pemegang Kartu Kredit BRI yang rinci dan lengkap terdapat dalam Buku Petunjuk Pelayanan Kartu. Jika Anda belum memilikinya silahkan menghubungi Call BRI 14017 atau 1500017.
Hal-hal yang perlu diketahui sebagai Pemegang Kartu Kredit BRI adalah sebagai berikut:
-
Penerbitan Kartu
Kartu Kredit BRI diterbitkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dengan lisensi dari MasterCard dan Visa. Pemegang Kartu Kredit BRI adalah orang yang namanya tercantum pada kartu dan berhak menggunakan kartu.
-
Tanggal Penagihan
Adalah tanggal ditagihnya transaksi-transaksi dan saldo terhutang lainnya. Tanggal ini setiap bulannya akan jatuh pada tanggal yang sama.
-
Saldo Terhutang dan Pilihan Cara Pembayaran
- Saldo terhutang adalah saldo terhutang pada saat tanggal penagihan yang mencakup saldo terhutang bulan lalu ditambah transaksi-transaksi sampai dengan Tanggal Penagihan, biaya - biaya, bunga dan koreksi dikurangi pembayaran dan kredit.
- Cara pembayaran dapat dilakukan dengan : pembayaran minimum, pembayaran sebagian atau pembayaran penuh. Ketentuan mengenai pembayaran tersebut terinci dalam Buku Petunjuk Pelayanan Kartu.
-
Sarana Pembayaran
Pembayaran Kartu Kredit BRI dapat dilakukan dengan cara: Tunai, Pemindah-bukuan, Kliring Internet Banking, Mobile Banking, SMS Banking, ATM BRI.
-
Bunga
-
Pembelanjaan (retail)
Bunga akan ditambahkan pada penagihan berikutnya bila Anda tidak membayar seluruh Saldo Terhutang pada Tanggal Jatuh Tempo. Bunga ditagih per bulan berdasarkan saldo harian sejak tanggal transaksi dengan suku bunga seperti yang tercantum pada Lembar Penagihan.
-
Penarikan Uang Tunai
Bunga untuk penarikan uang tunai akan dikenakan sejak tanggal transaksi penarikan uang tunai dengan suku bunga seperti tercantum pada lembar penagihan.
-
Alasan nasabah terkena bunga
- Transaksi penarikan tunai
- Pembayaran minimum atau tidak penuh
- Terlambat melakukan pembayaran
- Overlimit
-
Kartu Hilang atau Dicuri
Segera laporkan kehilangan atau kecurian kartu Anda ke Call BRI 14017 atau 1500017 (24 jam) untuk mencegah penyalahgunaan kartu oleh orang yang tidak berhak. Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas semua transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian Anda diterima oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
-
Kesalahan Pada Lembar Penagihan
Bila ada sanggahan atas transaksi pada Lembar Penagihan, ajukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal cetak Lembar Penagihan. Harap sertakan informasi mengenai data-data sebagai berikut:
- Nama dan nomor kartu
- Rincian transaksi dan jumlah
- Nama merchant
- Tempat/kota
- Tanggal transaksi
- Alasan sanggahan
- Tanda tangan sesuai di Kartu Kredit
Surat sanggahan harap dikirimkan ke:
BRI CARD CENTER
Gedung BRI 1 Lantai 1
Jl. Jend. Sudirman No. 44-46
Jakarta 10210
atau Fax ke: (021) 579 32814