PROGRAM KERINGANAN PEMBAYARAN TAGIHAN KARTU KREDIT BRI (Restrukturisasi)
Dapatkan kemudahan pembayaran tagihan Kartu Kredit BRI dengan Program Keringanan / Restrukturisasi khusus diberikan kepada Pemegang Kartu Kredit BRI yang terdampak Covid-19 (langsung / tidak langsung). Restrukturisasi berupa cicilan ringan dengan jangka waktu tertentu
Syarat dan Ketentuan
- Nasabah mengalami kesulitan pembayaran tagihan Kartu Kredit BRI
- Nasabah wajib melengkapi dokumen program keringanan yaitu:
- Surat Pernyataan & Permohonan Keringanan Pembayaran Tagihan Kartu Kredit BRI (unduh di tombol surat pernyataan di bawah)
- Dokumen bukti terdampak Covid 19 atau Surat Pernyataan terdampak Covid 19
- Foto KTP
- Foto NPWP (khusus untuk limit kartu> Rp 50 Juta)
- Mengirimkan formulir yang telah diisi lengkap & dokumen melalui Email ke collection.card@corp.bri.co.id
- Apabila mengikuti program keringanan maka Kartu Kredit BRI tidak dapat dipergunakan kembali
- Jika pembayaran tidak dilakukan dalam periode waktu dan jumlah yang disepakati, maka persetujuan keringanan menjadi tidak berlaku
- Atas keterlambatan pembayaran akan dikenakan late charges maupun bunga yang timbul sesuai ketentuan BRI
- Keputusan atas pengajuan program keringanan menjadi kewenangan Bank sepenuhnya
- Bank akan menindaklanjuti permohonan program keringanan Nasabah pada jam kerja