A. Penerbitan Kartu
Keanggotaan Kartu Kredit adalah keseluruhan dari (kecuali apabila secara khusus ditentukan lain):
Kredit BRI yang diterbitkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank BRI”) berdasarkan izin/lisensi dari Principal Global (Visa/Mastercard/JCB) atau kartu kredit lainnya dengan jaringan domestik GPN dan Private Label yang diterbitkan oleh Bank yang memiliki fungsi seperti kartu kredit.
Pemegang Kartu adalah orang yang namanya tercantum pada kartu dan berhak menggunakan kartu.
Bank BRI dengan pertimbangan tertentu berhak untuk tidak memproses transaksi, menutup Kartu, mengakhiri penggunaan Kartu, mencabut semua hak yang melekat pada Kartu, membatalkan penerbitan kartu, tidak memperpanjang kartu antara lain apabila Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada: menggunakan Kartu tidak sesuai peruntukan atau terlibat dalam tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, terdapat transaksi yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU & TPPT), menggunakan Kartu di luar peruntukan sebagai alat pembayaran, terdapat indikasi Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi penarikan/gesek tunai pada Merchant dan hal-hal sejenis lainnya yang telah ditetapkan pada syarat dan ketentuan umum kartu kredit BRI. Namun, atas pengakhiran/penghentian layanan kartu kredit tersebut, tidak menghapuskan tunggakan kewajiban (apabila ada) Pemegang Kartu untuk melakukan pelunasan kepada BRI.
Kartu yang diterbitkan adalah milik Bank BRI dan karenanya wajib dikembalikan apabila diminta oleh Bank BRI.
B. Penggunaan Kartu
Pemegang Kartu wajib membubuhkan tanda tangan pada kartu pada saat menerima kartu dari Bank BRI.
Kartu hanya boleh digunakan oleh Pemegang Kartu yang namanya tercetak pada kartu dan tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dijaminkan dengan alasan/cara apapun dan kepada siapapun.
Kartu kredit dapat digunakan untuk transaksi pembelanjaan di Pedagang (merchant) baik melalui mesin EDC atau secara online dan Tarik Tunai di ATM BRI atau jaringan ATM Bank lain, dengan pengenaan biaya administrasi dan bunga. Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan tunai (cash advance) pada Merchant.
Khusus transaksi secara online :
Apabila Pemegang Kartu menggunakan kartu kredit untuk transaksi pembelian barang dan/atau jasa secara online, maka Pemegang Kartu setuju bahwa dengan dimasukkannya informasi data kartu kredit oleh Pemegang Kartu adalah bukti yang cukup bahwa Bank BRI telah diberikan instruksi untuk memproses transaksi menggunakan kartu kredit.
Pemegang Kartu bertanggung jawab atas penggunaan kartu kredit milik Pemegang Kartu terlepas apakah pihak yang memasukkan informasi adalah Pemegang Kartu atau pihak yang diberikan wewenang oleh Pemegang Kartu.
Bank BRI berhak untuk tidak menjalankan transaksi yang dilakukan secara online apabila Bank BRI meragukan keaslian atau apabila menurut Bank BRI transaksi tersebut melanggar hukum, tidak layak untuk dijalankan atau karena alasan-alasan lainnya menurut pertimbangan dan kebijakan yang berlaku di Bank BRI.
Kartu yang dilengkapi dengan fitur transaksi contactless dapat digunakan untuk melakukan transaksi dengan mendekatkan kartu(tanpa harus melakukan dip/swipe kartu) pada mesin Electronic Data Capture (EDC) atau terminal lain yang dapat menerima transaksi contactless. Transaksi contactless dapat dilakukan tanpa PIN (Personal Identification Number) dengan memperhatikan limit transaksi dan regulasi yang ditentukan prinsipal Kartu atau yang berlaku di masing-masing negara tempat Pemegang Kartu melakukan transaksi serta limit transaksi dan frekuensi transaksi contactless yang dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu yang ditentukan oleh Bank BRI.
Bank BRI dengan pertimbangan tertentu berhak untuk memblokir kartu, yaitu namun tidak terbatas pada:
Pemegang Kartu memiliki tunggakan pembayaran kewajiban.
Terdapat informasi kartu rusak/hilang yang dilaporkan oleh Pemegang Kartu kepada Bank BRI.
Terdapat permintaan penutupan kartu oleh Pemegang Kartu.
Terdapat transaksi yang dinilai mencurigakan/tidak wajar/melanggar ketentuan hukum yang berlaku/transaksi diluar peruntukkan sebagai alat pembayaran/indikasi transaksi penarikan tunai pada Merchant/dan transaksi lainnya yang dinilai berisiko oleh Bank BRI. Segala kerugian yang timbul akibat pemblokiran dan/atau penolakan tersebut (secara langsung/tidak) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
Apabila terjadi penarikan tunai dengan menggunakan kartu kredit di ATM yang keabsahan transaksinya diverifikasi berdasarkan PIN kartu kredit, maka Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas tagihan tersebut.
C. Masa Berlaku Kartu
Periode dimana Pemegang Kartu dapat menggunakan kartu kreditnya untuk melakukan transaksi, yaitu sejak kartu dicetak sampai dengan tanggal terakhir di bulan dan tahun yang tertera pada kartu, kecuali apabila Bank BRI atau Pemegang Kartu membatalkannya secara sepihak sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Apabila masa berlaku kartu berakhir, Bank BRI berhak untuk tidak memperpanjang atau memperpanjang keanggotaan Pemegang Kartu dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Bank BRI.
Setelah kartu sudah berakhir masa berlakunya, Pemegang Kartu wajib menggunting kartu menjadi dua bagian untuk mencegah penyalahgunaan kartu oleh orang yang tidak berhak.
D. Transaksi Kartu
Kartu dapat digunakan sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang di seluruh pedagang (orang atau badan yang menjalankan usaha dalam arti yang seluas-luasnya dan telah menandatangani perjanjian dengan Bank BRI untuk menerima pembayaran dengan kartu) yang memasang tanda Principal Global (Visa/Mastercard/JCB (sesuai jenis kartu yang dimiliki oleh Pemegang Kartu)) di seluruh dunia sepanjang masih terdapat sisa batas kredit yang belum terpakai.
Bank BRI tidak bertanggung jawab atas setiap cacat dan kekurangan dalam bentuk apapun atas barang atau jasa yang dibayar dengan menggunakan kartu. Dalam hal terjadi sengketa atas transaksi barang atau jasa tersebut, Pemegang Kartu tetap wajib membayar tagihan yang timbul sebagaimana tertera pada Billing Statement
Ketentuan limit transaksi menggunakan jaringan nirsentuh (Contactless):
Transaksi contactless tanpa PIN di Indonesia hanya dapat dilakukan untuk nominal maksimal Rp 1.000.000 per transaksi. Transaksi dengan nominal > Rp 1.000.000 maka Pemegang Kartu wajib memasukkan PIN 6-digit. Ketentuan transaksi Contactless di luar negeri mengacu pada regulasi yang berlaku di masing-masing negara.
E. Kehilangan/Kartu Rusak/ terdapat Penyalahgunaan Kartu
Apabila kartu hilang/rusak (misalnya: patah, pita magnetik terkelupas) atau terdapat penyalahgunaan kartu, maka Pemegang Kartu wajib:
Melaporkan ke Contact BRI untuk melaporkan kartu hilang atau rusak untuk dilakukan pemblokiran dan/atau penggantian kartu, atau
Melalui aplikasi BRI Credit Card Mobile pada Menu Management (Manajemen - Block Card/Blokir Kartu - Pilih Alasan (Hilang atau Dicuri) - Klik Ok. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan tindak fraud atau penyalahgunaan kartu oleh pihak yang tidak berwenang.
Pemegang Kartu bertanggung jawab atas keamanan kartu kredit dan transaksi yang terjadi termasuk penyalahgunaan, pemalsuan dan penggandaan yang menyebabkan tindak kejahatan atas kelalaian saya, kecuali disetujui lain oleh Bank BRI.
Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap dan semua transaksi Kartu yang dilakukan/terjadi sebelum Pemegang Kartu memberitahukan pada layanan Contact BRI sampai dengan informasi kehilangan/penyalahgunaan kartu tersebut diterima dan tercatat di sistem Bank BRI.
Bank BRI berdasarkan permohonan dari Pemegang Kartu akan melakukan penggantian kartu kredit (karena hilang dan/atau rusak) dengan mengenakan biaya penggantian kartu kredit sesuai dengan jenis kartu kredit yang dikehendaki oleh Pemegang Kartu.
Bank BRI berhak untuk tidak mengganti kartu yang dilaporkan hilang/dicuri apabila Pemegang Kartu sedang dalam keadaan menunggak tagihan.
F. Credit Limit (batas kredit)
Bank BRI berhak menentukan limit kartu yang besarnya akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu.
Pemegang Kartu dapat mengajukan permintaan tambahan/peningkatan batas kreditnya (sementara/tetap) dan Bank BRI berhak untuk menyetujui/menolak permintaan penambahan/ peningkatan batas kredit tersebut.
Bank BRI berhak untuk mengubah atau meninjau kembali besarnya batas kredit (credit limit) sesuai dengan analisa risk appetite Bank BRI.
Limit Kartu juga dapat dibatalkan secara otomatis apabila kondisi Kolektibilitas Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet.
G. Iuran Tahunan (Annual Fee)
Untuk jenis kartu kredit tertentu yang dikenakan iuran tahunan, Pemegang Kartu setuju untuk membayar iuran tahunan atas diterbitkannya kartu dan besarnya sesuai ketentuan Bank BRI serta akan ditagihkan bersama tagihan (billing statement).
H. Bunga, Denda dan Biaya-Biaya
Penghitungan hari bunga atas hutang kartu kredit didasarkan dan dimulai dari tanggal pembukuan (posting) yang besarnya tercantum dalam rincian transaksi pada lembar tagihan yang dikirim oleh Bank BRI kepada Pemegang Kartu.
Penghitungan bunga kartu kredit untuk tagihan berikutnya dilakukan berdasarkan jumlah sisa tagihan kartu kredit atas transaksi pembelanjaan dan/atau tarik tunai yang belum terbayar (outstanding).
Bunga dibebankan apabila:
Transaksi Pembelanjaan (retail)
Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran;
Pemegang Kartu melakukan pembayaran kurang dari total tagihan kartu kredit (pembayaran tidak penuh); atau
Pemegang Kartu melakukan pembayaran penuh/minimum setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Bunga dari transaksi pembelanjaan tidak dibebankan apabila Pemegang kartu kredit telah melakukan pembayaran penuh paling lambat pada tanggal jatuh tempo.
Transaksi Tarik Tunai (Cash Advance), bunga dibebankan dan dihitung mulai dari tanggal pembukuan (posting) sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran secara penuh oleh Pemegang kartu kredit.
Bank BRI berhak membebankan denda atas keterlambatan pembayaran (late charges) kartu apabila pembayaran tagihan kartu dilakukan oleh Pemegang Kartu sesudah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau jumlah pembayaran dan atau kurang dari minimum payment.
Bank BRI berhak membebankan denda sehubungan dengan pemakaian kartu yang melampaui credit limit (over limit fee) yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank BRI.
Perubahan biaya/fee atas tingkat suku bunga, denda, biaya administrasi akan diinformasikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja atausesuai ketentuan Regulator sebelum masa berlaku atas dasar peraturan PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Apabila Pemegang Kartu tidak bersedia dengan perubahan tingkat bunga dan biaya-biaya lainnya yang ditetapkan oleh Bank BRI maupun regulator, Pemegang Kartu dapat menghubungi Contact BRI untuk melakukan penutupan kartu dengan terlebih dahulu melunasi seluruh tagihan kartu kredit.
I. Lembar Tagihan (Billing Statement)
Lembar tagihan merupakan catatan atas rincian transaksi kartu kredit BRI Pemegang Kartu untuk masa 1 (satu) bulan dari tanggal penagihan bulan sebelumnya ke tanggal penagihan bulan berikutnya.
Rincian transaksi yang tercatat adalah transaksi yang dilakukan oleh kartu utama dan kartu tambahan (bila ada). Kartu tambahan tidak akan menerima lembar penagihan yang terpisah.
Dalam hal Pemegang Kartu menghendaki Billing Statement disampaikan dalam bentuk hardcopy maka Bank BRI berhak mengenakan biaya pencetakan Billing Statement, dan biaya tersebut akan dibebankan pada lembar tagihan kartu kredit.
Bank BRI setiap bulannya akan menerbitkan dan mengirimkan Lembar Tagihan melalui pos atau email ke alamat Pemegang Kartu yang tercatat dalam sistem Bank BRI, sesuai pilihan Pemegang Kartu.
Bank BRI akan membayarkan terlebih dahulu kepada Merchant atau bank lain semua transaksi yang dilakukan dengan menggunakan kartu berdasarkan data tagihan yang diserahkan kepada Bank BRI.
Transaksi ditagihkan dalam mata uang Rupiah. Transaksi dengan valuta asing akan dikonversikan ke dalam Rupiah sesuai dengan ketentuan kurs yang berlaku pada Bank BRI saat transaksi tersebut dibukukan ditambah dengan biaya administrasi transaksi internasional tanpa kewajiban Bank BRI memberitahukan dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu.
Pemegang Kartu menyetujui transaksi yang ditagihkan melalui Billing statement apabila tidak ada sanggahan sampai dengan 30 hari kalender dari tanggal transaksi.
Bank BRI pada setiap waktu dan tempat berhak, baik secara sendiri ataupun memberi kuasa kepada pihak ketiga untuk dan atas nama BRI, untuk melakukan penagihan atas kewajiban pembayaran yang timbul dari Kartu kredit hingga seluruh kewajiban, termasuk pokok, bunga, denda, dan biaya lainnya (apabila ada) dinyatakan lunas oleh Bank BRI. Untuk kepentingan ini, Pemegang Kartu memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank BRI untuk dapat memberikan data mengenai Pemegang Kartu kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan untuk dan atas nama Bank BRI.
J. Pembayaran Tagihan
Pemegang Kartu wajib melakukan pembayaran kewajiban (iuran tahunan, transaksi kartu, biaya bunga, denda (bila ada) dan biaya lainnya) sesuai dengan jumlah tagihan yang tercetak pada Lembar Tagihan sebelum tanggal jatuh tempo, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemakaian kartu tambahan akan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu utama dan ditagihkan bersama-sama dalam lembar penagihan kartu utama. Pembayaran dilakukan secara terpisah ke masing-masing nomor kartu kredit.
Pembayaran minimum bulan tersebut wajib dibayar penuh.
Pembayaran penuh atas total tagihan diperkenankan, kecuali ditetapkan lain oleh Bank BRI.
Pembayaran minimum yang wajib dibayarkan oleh Pemegang Kartu yaitu sebesar 5% dari saldo terhutang atau Rp 50.000, tergantung mana yang lebih besar (reviewable sesuai ketentuan regulator dan kebijakan internal Bank BRI).
Pastikan sebelum melakukan pembayaran, Pemegang Kartu telah membaca dan mencocokkan informasi transaksi pada lembar tagihan Pemegang Kartu dengan faktur transaksi yang Pemegang Kartu terima dari tempat transaksi terjadi.
Apabila Pemegang Kartu dinyatakan lalai dalam melaksanakan kewajiban (minimal bayar minimum payment) yang timbul dari penggunaan kartu, Bank BRI berhak untuk tidak memproses transaksi, memblokir kartu, memblokir/mendebet/mencairkan rekening simpanan, baik berupa giro, deposito dan/atau tabungan Pemegang Kartu yang telah dan /atau akan ada dikemudian hari di BRI, guna menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang timbul dari penggunaan BRI kartu kredit (baik Kartu Utama maupun Kartu Tambahan), termasuk namun tidak terbatas pada pokok, bunga, denda, dan/atau biaya lainnya.
Jika terjadi tunggakan maka Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh tunggakannya. Jika pembayaran dilakukan dengan cek/bilyet giro maka pembayaran baru dianggap efektif pada saat dana diterima oleh Bank BRI. Jika cek/bilyet giro tersebut ditolak atau dibatalkan maka Pemegang Kartu akan dikenakan biaya administrasi dan/atau biaya lainnya (apabila ada) yang besarnya ditentukan oleh Bank BRI dan akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi mengenai tata cara pembayaran dan biaya administrasi hubungi Contact BRI 1500017 atau kunjungi kartukredit.bri.co.id
K. Pembatalan dan Pengakhiran Keanggotaan Kartu
Penutupan Kartu Kredit atas Inisiasi Pemegang Kartu.
Pemegang Kartu berhak setiap saat untuk menutup kartu kredit BRI-nya dengan mengajukan permohonan kepada Bank BRI melalui Contact BRI 1500017 atau secara tertulis melalui surat atau email atau Kantor Cabang.
Apabila terhadap kartu kredit yang diajukan penutupannya masih terdapat tagihan (baik pokok, bunga, biaya, denda dan lainnya) baik yang telah maupun belum jatuh tempo, wajib untuk dilunasi.
Kartu kredit akan diblokir setelah menerima permohonan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas kartu kredit dari Pemegang Kartu.
Apabila permohonan penutupan kartu disetujui, maka Pemegang Kartu wajib untuk menggunting kartu kredit BRI yang telah ditutup tersebut pada bagian pita magnetik dan chip kartu untuk mencegah penyalahgunaan kartu oleh orang yang tidak berhak.
Penutupan kartu kredit dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal:
Tanggal diterimanya permohonan dan Pemegang Kartu tidak memiliki kewajiban
Tanggal diterimanya pelunasan seluruh kewajiban Pemegang Kartu apabila masih memiliki kewajiban kepada Bank BRI.
Penutupan kartu dapat dilakukan untuk kartu utama atau kartu tambahan, dengan ketentuan sebagai berikut
Penutupan untuk kartu utama dilakukan terhadap kartu utama dan kartu tambahan (apabila ada)
Penutupan untuk kartu tambahan dilakukan hanya terhadap kartu tambahan
Penutupan dan/atau pembatalan kartu kredit atas Inisiasi Bank BRI.
Demi menjaga keamanan dan kenyamanan Pemegang Kartu, Bank BRI akan melakukan penutupan kartu secara otomatis apabila Pemegang Kartu belum melakukan aktivasi kartu kreditnya terhitung 12 bulan sejak kartu diterbitkan.
Bank BRI setiap saat dapat membatalkan atau tidak memperpanjang kartu apabila:
Pemegang Kartu tidak melaksanakan/telah melanggar syarat dan ketentuan umum kartu kredit BRI, Principal dan Otoritas Perbankan atau Pemerintah yang terkait dengan kartu kredit.
Nama Pemegang Kartu tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia atau AKKI.
Pemegang Kartu terlibat dalam kasus/tindak pidana.
Pemegang Kartu dinyatakan berada dibawah pengampuan, dalam keadaan menunda pembayaran suatu tagihan dan/atau pailit. Kondisi Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet.
Harta kekayaan Pemegang Kartu akan disita oleh pihak ketiga.
Pemegang Kartu meninggal dunia sehingga kewajibannya harus diselesaikan oleh ahli warisnya.
Pemegang Kartu menyatakan berhenti sebagai Pemegang Kartu.
Keterangan atau data yang diberikan terbukti palsu atau tidak sah.
Adanya informasi negatif tentang kemampuan finansial Pemegang Kartu.
Pemegang Kartu menggunakan kartu kredit untuk transaksi tarik tunai di merchant.
Keadaan yang terjadi akibat dikeluarkannya keputusan dianggap sah sampai dengan saat dinyatakan dapat dibatalkan atau dilakukan penutupan oleh Bank BRI. Sehingga, Pemegang Kartu tetap ditagihkan apabila ada tunggakan atas pembatalan atau penutupan kartu kredit BRI tersebut,
Pemegang Kartu bertanggung jawab atas tuntutan/gugatan/klaim apapun dan siapapun sehubungan dilakukannya pembatalan kartu tersebut.
Bank BRI berhak pula mencantumkan nomor kartu dan nama Pemegang Kartu yang kartunya telah dibatalkan oleh Bank BRI dalam daftar hitam Bank Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku.
L. Tanggung Jawab Pemegang Kartu
Pemegang Kartu harus membayar seluruh hutangnya dan biaya-biaya lain yang timbul kepada Bank BRI dengan segera dan sekaligus apabila keanggotaan kartu diakhiri (oleh Bank BRI/Pemegang Kartu). Apabila Pemegang Kartu mempunyai rekening pada Bank BRI dan masih mempunyai kewajiban kepada Bank BRI pada saat keanggotaan Pemegang Kartu dibatalkan atau berakhir, maka Bank BRI berhak dengan ini diberi kuasa oleh Pemegang Kartu untuk sewaktu-waktu mendebet langsung rekening Pemegang Kartu guna pembayaran kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank BRI tanpa perlu memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu.
Apabila Pemegang Kartu belum melunasi kewajibannya sedangkan batas waktu peringatan yang diberikan Bank BRI untuk melunasi tagihan sudah habis, maka dalam waktu 14 hari kalender setelah berakhirnya batas waktu yang dimuat dalam peringatan tersebut, Bank BRI tanpa harus melalui proses pengadilan maupun persetujuan Pemegang Kartu terlebih dahulu, Bank BRI berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Pemegang Kartu untuk melakukan tindakan penguasaan secara fisik atas harta kekayaan Pemegang Kartu, jika perlu dengan bantuan alat negara atau pihak lain yang diberi kuasa, untuk dijual secara lelang maupun di bawah tangan dengan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh Bank BRI dan hasilnya digunakan untuk pembayaran kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank BRI. Apabila ternyata hasil penjualan/pencairan harta kekayaan Pemegang Kartu tidak mencukupi untuk pelunasan kewajiban Pemegang Kartu, maka atas kekurangannya Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasinya kepada Bank BRI. Sebaliknya apabila hasil dari penjualan/pencairan harta kekayaan Pemegang Kartu, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu ternyata masih terdapat kelebihan, maka Bank BRI berkewajiban segera menyerahkan kelebihan tersebut kepada Pemegang Kartu, tanpa Bank BRI harus membayar bunga apapun.
Apabila Pemegang Kartu dinyatakan pailit oleh pengadilan atau meninggal dunia, maka semua kewajiban Pemegang Kartu menjadi jatuh tempo dan kewajiban tersebut harus dibayar seketika dan sekaligus lunas oleh Pemegang Kartu atau para ahli waris dari Pemegang Kartu (apabila Pemegang Kartu meninggal dunia). Catatan administrasi Bank BRI merupakan bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu mengenai adanya maupun tentang jumlah kewajiban Pemegang Kartu yang terhutang dan wajib dibayar oleh Pemegang Kartu kepada Bank BRI, kecuali terdapat bukti yang sah yang menyatakan sebaliknya.
M. Pernyataan dan Jaminan
Dengan telah ditandatanganinya aplikasi permohonan kartu dan/atau menerima kartu dan/atau menandatangani kartu dan/atau menggunakan kartu, dengan ini Saya menyatakan bahwa data yang diisi adalah benar dan Saya telah membaca, mengerti, dan setuju untuk tunduk dan terikat pada syarat dan ketentuan umum kartu kredit BRI, kebijakan privacy policy (https://bri.co.id/web/guest/privacy), buku pedoman layanan kartu kredit (welcome pack card), maupun website https://kartukredit.bri.co.id, yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan formulir aplikasi ini, apabila permohonan ini disetujui.
N. Kerahasiaan
Apabila ada pihak ketiga ("Penjamin") yang menjamin pembayaran tagihan atas pemakaian kartu oleh Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu dengan ini memberi kuasa kepada Bank BRI untuk dan atas Pemegang Kartu memberikan data keuangan. Dokumen/informasi lain yang berhubungan dengan kartu atau Pemegang Kartu kepada Penjamin dan kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagai dimaksud dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank BRI untuk dapat menggunakan, memanfaatkan dan menginforma- sikan (melalui media elektronik dan non elektronik) data pribadi/informasi Pemegang Kartu terkait penggunaan data pribadi Saya kepada regulator/partner/pihak ketiga/pihak terafiliasi lainnya yang bekerja sama dengan Bank BRI untuk tujuan non komersial (meningkatkan fitur, fasilitas, layanan dan/atau penagihan).
O. Pilihan hukum dan penyelesaian perselisihan
Hal-hal yang berkaitan dengan syarat dan ketentuan umum kartu kredit ini dan segala akibatnya, Bank BRI dan Pemegang Kartu memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan umumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, yang demikian dengan tidak mengurangi hak Para pihak untuk memohon pelaksanaan/eksekusi dan/atau mengajukan tuntutan gugatan hukum terhadap Pemegang Kartu melalui pengadilan lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
P. Meterai
Pemegang Kartu akan dibebankan biaya meterai untuk setiap lembar tagihan, dengan rincian sebagai berikut:
Untuk tagihan sampai dengan Rp 5.000.000,- biaya meterai gratis.
Untuk tagihan di atas Rp 5.000.000,- dibebankan meterai sebesar Rp 10.000,-
Q. Lain-lainnya
Syarat dan ketentuan umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
BRI dapat melakukan perubahan ketentuan kartu kredit sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya atas dasar peraturan yang berlaku.
Syarat dan ketentuan umum ini merupakan satu kesatuan dengan perjanjian kredit kartu kredit BRI yang dibuat oleh Pemegang Kartu dan Bank BRI. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan antara syarat dan ketentuan umum ini dan perjanjian fasilitas kartu kredit BRI, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
Kuasa-kuasa sebagaimana disebutkan dalam formulir ini, tidak dapat ditarik kembali dan/atau berakhir dengan cara apapun juga termasuk namun tidak terbatas karena sebab-sebab yang dapat mengakhiri kuasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hingga seluruh kewajiban Pemegang Kartu dinyatakan lunas oleh BRI. Kuasa tersebut dianggap telah diberikan oleh Pemegang Kartu dengan menandatangani aplikasi permohonan kartu dan/atau menerima kartu dan/atau menandatangani kartu dan/atau menggunakan kartu, sehingga tidak diperlukan kuasa tersendiri.