1. Pembayaran tagihan Kartu Kredit BRI wajib dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari terjadinya kegagal pembayaran yang menimbulkan denda keterlambatan dan berpengaruh terhadap kualitas kredit nasabah pada sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.
2. Pembayaran tagihan Kartu Kredit BRI dapat dilakukan melalui berbaga channel, antara lain:
Aplikasi BRImo
Buka Aplikasi BRImo
Pilih opsi "Kartu Kredit" - "Bayar Kartu Kredit" - "Pembayaran Baru"
Pilih Bank BRI
Input Nomor Kartu Kredit
Pilih "Lanjutkan"
Input nominal pembayaran
Pilih Bayar
Input PIN BRIMO
Selesai
Jaringan ATM BRI atau Link BRI
Jika Anda memiliki rekening Tabungan BRI, Anda dapat melakukan pembayaran melalui ATM BRI dimanapun Anda berada
Pilih menu Transaksi Lain
Pilih menu Pembayaran
Pilih menu Kartu Kredit/KTA
Pilih menu BRI
Masukkan 16 angka Nomor Kartu Kredit
Pilih Ya, pada menu untuk melanjutkan transaksi
Masukkan jumlah pembayaran yang Anda inginkan
Pilih Ya,pada menu konfirmasi pembayaran
Jaringan ATM Lainnya
Bagi Anda yang merupakan nasabah dari bank lain yang masuk dalam jaringan ATM Bersama dan Prima, Anda dapat melakukan pembayaran melalui Jaringan ATM tersebut dengan langkah sebagai berikut:
Pilih menu Transaksi Lainnya
Pilih menu Transfer/Pemindahan Dana
Pilih menu Kode Bank and 16 angka nomor Kartu Kredit BRI. (kode Bank BRI: 002)
Masukkan jumlah pembayaran yang Anda inginkan
Masukkan nomor referensi Transfer Anda, jika tidak perlu pilih Ya/Benar
Pilih sumber dana pembayaran
Pilih Ya/Benar, pada menu konfirmasi pembayaran *Biaya transfer pembayaran sesuai kebijakan masing-masing pengelola ATM
Unit Kerja BRI
Pembayaran tagihan Kartu Kredit juga dapat dilakukan di Unit Kerja Kantor BRI seluruh Indonesia dengan menginformasikan nomor kartu, kepada teller.
Agen BRILink
Tekan Menu pada mesin EDC
Pilih Mini ATM
pilih Pembayaran
pilih Kartu Kredit
pilih BRI
Masukan Kartu Debit BRI
Masukan nomor Kartu Kredit
Masukan PIN
Masukan Nominal Tagihan
Masukan PIN
Selesai
3. Pemegang Kartu wajib melakukan pembayaran kewajiban (iuran tahunan, transaksi kartu, biaya bunga, denda (bila ada) dan biaya lainnya) sesuai dengan jumlah tagihan yang tercetak pada Lembar Tagihan sebelum tanggal jatuh tempo, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemakaian kartu tambahan akan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu utama dan ditagihkan bersama-sama dalam lembar penagihan kartu utama.
Pembayaran dilakukan secara terpisah ke masing-masing nomor Kartu Kredit.
Pembayaran minimum bulan tersebut wajib dibayar penuh. Pembayaran penuh atas total tagihan diperkenankan, kecuali ditetapkan lain oleh Bank BRI
4. Pembayaran minimum yang wajib dibayarkan oleh Pemegang Kartu yaitu sebesar 5% dari saldo terhutang atau Rp 50.000, tergantung mana yang lebih besar (reviewable sesuai ketentuan regulator dan kebijakan internal Bank BRI).
5. Pastikan sebelum melakukan pembayaran, Pemegang Kartu telah membaca dan mencocokkan informasi transaksi pada lembar tagihan Pemegang Kartu dengan faktur transaksi yang Pemegang Kartu terima dari tempat transaksi terjadi.
6. Apabila Pemegang Kartu dinyatakan lalai dalam melaksanakan kewajiban (minimal bayar minimum payment) yang timbul dari penggunaan kartu, Bank BRI berhak untuk menolak transaksi, memblokir kartu, memblokir/mendebet/mencairkan rekening giro, deposito ataupun tabungan Pemegang Kartu di Bank BRI, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, guna menyelesaikan kewajiban Pemegang Kartu yang timbul dari penggunaan BRI Kartu Kredit tersebut, dengan mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1813, 1814, dan 1816 KUH Perdata, serta membebaskan Bank BRI dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun.
7. Jika terjadi tunggakan maka Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh tunggakannya. Jika pembayaran dilakukan dengan cek/bilyet giro maka pembayaran baru dianggap efektif pada saat dana diterima oleh Bank BRI. Jika cek/bilyet giro tersebut ditolak atau dibatalkan maka Pemegang Kartu akan dikenakan biaya administrasi dan/atau biaya lainnya (apabila ada) yang besarnya ditentukan oleh Bank BRI dan akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
8. Batas minimum pembayaran tagihan kartu kredit per bulan sesuai adalah 5% dari total tagihan.
9. Perhitungan minimum Payment Kartu Kredit BRI
Semula : Tagihan Cicilan + (Tagihan Retail x 5%)
Menjadi: Total Tagihan x 5%
Rincian Tagihan |
|
Transaksi Cicilan 1/12 |
1,000,000 |
Transaksi Merchant A |
500,000 |
Transaksi Merchant B |
250,000 |
Transaksi Merchant C |
2,550,000 |
Total Tagihan |
4,300,000 |
Minimum pembayaran |
215,000 |
Nasabah dapat membayar sebesar minimum payment 5% dari total tagihan. Namun, jika tagihan transaksi cicilan tidak dibayarkan sesuai jumlah cicilan per bulannya, maka atas tagihan transaksi cicilan yang tidak dibayar penuh tersebut akan dikenakan bunga ritel normal di periode berikutnya
10. Total Tagihan diakumulasi dari nominal tagihan retail dan cicilan. Apabila terdapat tunggakan maka pembayaran minimum sebelumnya akan terakumulasi dengan pembayaran minimum bulan ini. Perhitungan bunga kartu kredit adalah sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BRI, yakni 1,75% terhadap total tagihan yang belum dibayar setelah tanggal jatuh tempo dan harian khusus transaksi tarik tunaik di ATM.