Jaga Kolektibilitas Kreditmu – Minimum bayar tagihan kartu kredit 5% dari total tagihan.
Sesuai Siaran Pers Bank Indonesia No.27/133/DKOM tanggal 17–18 Juni 2025, batas minimum pembayaran kartu kredit adalah 5% dari total tagihan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025. Bayarlah sebelum jatuh tempo untuk menghindari biaya keterlambatan (1% atau maksimal Rp100.000).
Bayar Tepat Waktu, Jaga Semua Pinjamanmu.
Pembayaran tagihan Kartu Kredit BRI wajib dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari terjadinya kegagalan pembayaran yang menimbulkan denda keterlambatan dan berpengaruh terhadap kualitas kredit nasabah pada sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.
Ingat, jika Anda telat bayar dan memiliki pinjaman konsumer lain, maka berdasarkan prinsip One Obligor, kolektibilitas semua pinjaman konsumer Anda di BRI akan ikut menurun, mengikuti kualitas terendah.
Prinsip One Obligor diatur dalam ketentuan OJK terkait penilaian kualitas aset bank umum, dimana kualitas kredit debitur akan mengikuti kualitas terendah dari seluruh fasilitas kredit yang dimiliki.
Ilustrasi One Obligor Kartu Kredit
Ilustrasi 1: Nasabah hanya Mempunyai Produk Kartu Kredit
Jika nasabah memiliki 1 Kartu Kredit BRI dengan kolektibilitas Lancar (KOL 1), maka posisi laporan kualitas kredit nasabah: Lancar (KOL 1)
Jika nasabah memiliki lebih dari 1 Kartu Kredit BRI dengan rincian:
Kolektibilitas Kartu Kredit A: Lancar (KOL 1)
Kolektibilitas Kartu Kredit B: Diragukan (KOL 4)
Kolektibilitas Kartu Kredit C: DPK (KOL 2)
Maka posisi laporan kualitas kredit nasabah: Diragukan (KOL 4)*
*kualitas kredit nasabah mengikuti kualitas kartu kredit yang paling rendah
Ilustrasi 2: Nasabah Mempunyai Produk Kartu Kredit & Pinjaman Konsumer BRI Lainnya yang Masih Aktif
Nasabah memiliki beberapa produk, meliputi:
Kartu Kredit BRI
Kualitas Kartu Kredit A: Lancar (KOL 1)
Kualitas Kartu Kredit B: Diragukan (KOL 4)
Salary-based loan (BRIGUNA) dengan kualitas: DPK (KOL 2)
KPR dengan kualitas: Lancar (KOL 1)
Maka posisi laporan kualitas kredit nasabah: Diragukan (KOL 4)*
*kualitas kredit nasabah mengikuti kualitas kredit yang paling rendah
Ketentuan Pembayaran Kartu Kredit
Pembayaran minimum yang wajib dibayarkan oleh Pemegang Kartu yaitu sebesar 5% dari saldo terhutang atau Rp 50.000, tergantung mana yang lebih besar (reviewable sesuai ketentuan regulator dan kebijakan internal Bank BRI).
Pastikan sebelum melakukan pembayaran, Pemegang Kartu telah membaca dan mencocokkan informasi transaksi pada lembar tagihan Pemegang Kartu dengan faktur transaksi yang Pemegang Kartu terima dari tempat transaksi terjadi.
Apabila Pemegang Kartu dinyatakan lalai dalam melaksanakan kewajiban (minimal bayar minimum payment) yang timbul dari penggunaan kartu, Bank BRI berhak untuk menolak transaksi, memblokir kartu, memblokir/mendebet/mencairkan rekening giro, deposito ataupun tabungan Pemegang Kartu di Bank BRI, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, guna menyelesaikan kewajiban Pemegang Kartu yang timbul dari penggunaan BRI Kartu Kredit tersebut, dengan mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1813, 1814, dan 1816 KUH Perdata, serta membebaskan Bank BRI dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun.
Jika terjadi tunggakan maka Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh tunggakannya. Jika pembayaran dilakukan dengan cek/bilyet giro maka pembayaran baru dianggap efektif pada saat dana diterima oleh Bank BRI. Jika cek/bilyet giro tersebut ditolak atau dibatalkan maka Pemegang Kartu akan dikenakan biaya administrasi dan/atau biaya lainnya (apabila ada) yang besarnya ditentukan oleh Bank BRI dan akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ilustrasi perhitungan minimum Payment Kartu Kredit BRI
Semula : Tagihan Cicilan + (Tagihan Retail x 5%)
Menjadi: Total Tagihan x 5%
Rincian Tagihan (dalam Rupiah) | |
Transaksi Cicilan 1/12 | 1.000.000 |
Transaksi Merchant A | 500.000 |
Transaksi Merchant B | 250.000 |
Transaksi Merchant C | 2.550.000 |
Total Tagihan | 4.300.000 |
Minimum Pembayaran (5% dari total tagihan atau Rp50.000, mana yang lebih besar) |
215.000 |
Nasabah dapat membayar sebesar minimum payment 5% dari total tagihan. Namun, jika tagihan transaksi cicilan tidak dibayarkan sesuai jumlah cicilan per bulannya, maka atas tagihan transaksi cicilan yang tidak dibayar penuh tersebut akan dikenakan bunga ritel normal di periode berikutnya
Total Tagihan diakumulasi dari nominal tagihan retail dan cicilan. Apabila terdapat tunggakan maka pembayaran minimum sebelumnya akan terakumulasi dengan pembayaran minimum bulan ini. Perhitungan bunga kartu kredit adalah sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BRI, yakni 1,75% terhadap total tagihan yang belum dibayar setelah tanggal jatuh tempo dan harian khusus transaksi tarik tunaik di ATM.
Channel Pembayaran Kartu Kredit BRI
Pembayaran tagihan Kartu Kredit BRI dapat dilakukan melalui berbaga channel, antara lain:
Aplikasi BRImo
Jaringan ATM BRI atau Link BRI
Jika Anda memiliki rekening Tabungan BRI, Anda dapat melakukan pembayaran melalui ATM BRI dimanapun Anda berada
Jaringan ATM Lainnya
Bagi Anda yang merupakan nasabah dari bank lain yang masuk dalam jaringan ATM Bersama dan Prima, Anda dapat melakukan pembayaran melalui Jaringan ATM tersebut dengan langkah sebagai berikut:
Unit Kerja BRI
Pembayaran tagihan Kartu Kredit juga dapat dilakukan di Unit Kerja Kantor BRI seluruh Indonesia dengan menginformasikan nomor kartu, kepada teller.
Agen BRILink
Pemegang Kartu wajib melakukan pembayaran kewajiban (iuran tahunan, transaksi kartu, biaya bunga, denda (bila ada) dan biaya lainnya) sesuai dengan jumlah tagihan yang tercetak pada Lembar Tagihan sebelum tanggal jatuh tempo, dengan ketentuan sebagai berikut: